Siswa
berkata kotor pada anggota TNI versus TNI yang bertindak
sewenang-wenang.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok itu dibagi 2(dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Operasi militer selain perang meliputi operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Yang membuat anak mudah melontarkan
kata kotor ini karena kurangnya sopan satun, ini bisa saja dari factor
internal (Keinginan untuk mendapatkan
perhatian, keinginan untuk melepaskan emosi dan marah, dan lain sebagainya)
kemudian juga ada factor eksternalnya (keluarga, lingkungan, tanyangan
televisi).
Kalau dilihat dari segi kasus “Oknum TNI-AD Arogan, Lima Siswa SMA
Babak Belur” di Sabang, dimana anak-anak hendak
pergi memancing tersebut, kebetulan melintasi komplek TNI-AD. Mereka dihajar
karena dinilai mengeluarkan kata yang kurang sopan. Akibatnya, satu orang harus
dirawat inap karena mengalami luka parah dan 4 orang lainnya hanya rawat jalan.
Hukuman yang diberikan oleh para anggota TNI kepada mereka tidak pantas karena
hukuman itu terlalu berlebihan dan tidak wajar, kalau mau beri hukuman untuk anak
anak itu secara mendidik, kita wajar untuk menjelaskan kepada mereka bagaimana
sopan santun tehadap yang lebih tua, karena anak juga akan segan jika diajari
dengan yang benar.
Masih
ada juga anggota TNI yang tega untuk melakukan hukuman masyarakat sipil,
khususnya remaja, dengan mengabaikan prosedur resmi hukum yang berlaku di
Indonesia, ini mungkin karena TNInya yang kurang bertanggungjawab terhadap
tugasnya, seharusnya anggota TNI itu melindungi rakyatnya bukan malah menyakiti
rakyatnya. Apabila sikap
anggota TNI bertentangan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU TNI, dimana diiatas juga tadi juga sudah dijelaskan tugas TNI itu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. mereka anggota
TNI juga mendapat hukumannya jika melakukan pelanggaran, ini juga telah diatur
dalam Pasal 9 ayat (1) UU
No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Jadi sebagai anggota TNI yang baik yang megabdi
kepada Negara dan rakyatnya akan
melakukan tugasnya dengan baik juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar